

Bandar Lampung, 6 April 2026 – Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja, warga di wilayah Kelurahan waidadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan keberadaan sebuah penginapan yang diduga disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya.
Penginapan yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Gang Bahagia tersebut awalnya diperuntukkan sebagai tempat istirahat bagi masyarakat umum maupun tamu dari luar daerah.
Namun, dalam perkembangannya, warga sekitar menilai tempat tersebut kerap dimanfaatkan untuk aktivitas yang menyimpang dari norma sosial, termasuk dugaan praktik asusila yang melibatkan remaja usia sekolah.
Sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap situasi tersebut. Mereka menilai, aktivitas yang terjadi di lokasi itu tidak hanya melanggar norma, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda, terlebih jika benar melibatkan pelajar tingkat SMK yang masih di bawah pengawasan orang tua dan lembaga pendidikan.
“Kami sebagai masyarakat sangat khawatir. Lingkungan ini adalah permukiman warga, bukan tempat untuk kegiatan seperti itu. Apalagi kalau sampai melibatkan anak-anak yang masih sekolah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan warga, keresahan ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka bahkan telah beberapa kali menyampaikan keluhan secara lisan, namun belum terlihat adanya tindakan konkret dari pihak terkait. Warga pun mempertanyakan legalitas operasional penginapan tersebut, termasuk perizinan dan pengawasannya.
Dari sisi perizinan, masyarakat menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya izin resmi, keberadaan tempat yang diduga menjadi lokasi praktik menyimpang tersebut tetap ditolak oleh warga. Mereka berharap lingkungan tempat tinggal tetap kondusif, aman, dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kami tidak ingin wilayah kami dicap buruk atau menjadi lokasi yang identik dengan hal-hal negatif. Kami ingin anak-anak kami tumbuh di lingkungan yang sehat,” tambah warga lainnya.
Masyarakat pun secara tegas meminta perhatian dan tindakan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya kepada Wali Kota Eva Dwiana, serta dinas terkait seperti Satpol PP dan instansi perizinan. Mereka berharap adanya penertiban dan pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan.
Warga juga menekankan pentingnya langkah cepat guna mencegah dampak sosial yang lebih luas, termasuk potensi meningkatnya kenakalan remaja, penyebaran penyakit sosial, hingga gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respons resmi dari pihak pemerintah daerah terkait laporan dan keluhan yang telah disampaikan. Mereka berharap agar situasi ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera ditangani demi menjaga ketertiban serta masa depan generasi muda di Kota Bandar Lampung.