Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah serta memanfaatkan badan aliran sungai dan drainase kota. Penertiban tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan warga serta kelancaran aliran air guna mencegah banjir.
Penegasan itu disampaikan Eva Dwiana saat turun langsung ke lokasi penertiban, berdialog dengan warga serta aparat terkait. Ia menekankan bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandar Lampung tidak dibenarkan dan harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau mau dibongkar, ya kita bongkar. Ini tanah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dan tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen,” tegas Eva Dwiana.
Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di badan kali dan saluran air berpotensi besar menghambat aliran air, terutama saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut dapat memicu genangan hingga banjir yang membahayakan masyarakat sekitar.
Eva Dwiana menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bukan bertujuan untuk menyulitkan warga, melainkan demi kepentingan bersama. Pemerintah Kota ingin memastikan aliran air tetap lancar sehingga tidak menimbulkan risiko bencana di kawasan permukiman.
“Ini bukan untuk menyusahkan siapa pun, tapi demi keselamatan bersama. Aliran air harus lancar supaya tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, lahan yang telah ditertibkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana menata kawasan tersebut dengan membangun embung sebagai area resapan air dan pengendali banjir, serta merapikan akses jalan agar lebih aman dan tertata.
Wali kota yang akrab disapa Bunda Eva itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah penataan kota yang dilakukan secara tegas namun tetap berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya mewujudkan Bandar Lampung yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.