Pemerintah Provinsi Lampung10 November 2025, resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 6 Desember 2025. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/726/VI.03/HK/2025. Langkah tersebut diambil guna mengakomodasi tingginya antusiasme dan tingginya permintaan masyarakat dari berbagai kalangan terhadap program pemutihan yang telah berjalan sebelumnya.
Program ini tidak hanya memberikan keringanan tunggakan pajak, tetapi juga dirancang untuk meningkatkan kenyamanan layanan bagi wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang banyak diminati yaitu kebijakan bebas biaya pajak kendaraan untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung pada mutasi kendaraan pertama. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong tertib administrasi kendaraan serta meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Di Kabupaten Lampung Timur, perpanjangan program pemutihan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang menilai program ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang belum memiliki kemampuan finansial untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak dalam jangka waktu lama.
Salah seorang warga Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai, Trio, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan pemerintah daerah ini. Ia mengaku terbantu karena motornya telah enam tahun menunggak pajak.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur Lampung dengan adanya perpanjangan program pemutihan ini. Motor saya menunggak 6 tahun, tapi sekarang saya cukup membayar pajaknya untuk satu tahun berjalan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah V Lampung Timur, Azah Rawan Sangun, S.Psi., mengatakan bahwa hingga 6 November 2025, realisasi penerimaan Kas Daerah dari sektor PKB mencapai Rp 39.174.808.569 atau sebesar 32,88 persen. Sedangkan penerimaan untuk Rekonsiliasi Kabupaten/Kota mencapai Rp 48.630.906.265 atau 40,81 persen.
Azah menjelaskan perbedaan angka tersebut disebabkan adanya perbedaan metode perhitungan antara rekapitulasi kas daerah dan rekapitulasi rekonsiliasi Kabupaten/Kota. Penerimaan kas daerah dihitung berdasarkan pembayaran pajak kendaraan dengan registrasi Lampung Timur yang diproses melalui Samsat Induk Sukadana dan kanal pembayaran lain, seperti Samsat Keliling, BUMDes, dan layanan pembayaran lainnya di wilayah kerja UPTD Wilayah V.
Adapun rekonsiliasi Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan penerimaan pajak kendaraan dengan registrasi Lampung Timur namun dibayar melalui seluruh Samsat Induk maupun Samsat Unggulan di berbagai wilayah Provinsi Lampung.
Melihat perkembangan sistem pembayaran pajak yang kini semakin modern dan didukung teknologi digital, Azah menilai bahwa rekapitulasi berdasarkan rekonsiliasi Kabupaten/Kota kini telah menjadi tolok ukur utama. Hal tersebut mencerminkan peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang berdomisili di kabupaten atau kota lain meskipun kendaraan terdaftar di Lampung Timur.
Dengan perpanjangan program pemutihan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.