
Bandar Lampung — Seorang pegawai Pelindo Panjang berinisial MEI diamankan pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di area Terminal Peti Kemas Panjang, Bandar Lampung, pada Jumat malam (24/10/2025).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/180/X/2025/SPKT/POLSEK PANJANG/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.15 WIB di Jl. Yos Sudarso, IPC Terminal Peti Kemas, belakang Gudang 08 area Bhandel.
Menurut keterangan pelapor yang juga menjadi korban, kejadian bermula saat dirinya bersama saksi bernama Indro Kiswanto, petugas keamanan Terminal Peti Kemas Panjang, sedang melakukan patroli rutin di sekitar area gudang. Saat itu, keduanya melihat dua pegawai, yakni MEI dan ROMI, tengah berdebat sengit.
Tanpa diduga, pelaku MEI yang diduga dalam kondisi mabuk langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian leher. Saksi yang berada di lokasi segera membantu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 21.45 WIB, anggota Polsek Panjang bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolsek Panjang membenarkan peristiwa itu dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami motif pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MEI terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.