
Bandar Lampung, 8 April 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan penginapan kembali menjadi sorotan publik di Bandar Lampung. Seorang Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher, secara tegas meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk segera menutup AW Hostel yang berada di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas pergaulan bebas yang melibatkan anak di bawah umur.
Peristiwa yang memicu perhatian ini terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.42 WIB. Sepasang pelajar tingkat SMA terlihat keluar dari AW Hostel dengan masih mengenakan atribut sekolah. Siswa laki-laki tampak mengenakan celana abu-abu dan sepatu sekolah, sementara siswi perempuan terlihat telah berganti pakaian dan menutupi seragamnya dengan jaket. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait maraknya pergaulan bebas di kalangan pelajar.
Menurut Toni Fisher, fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengawasan terhadap tempat-tempat penginapan seperti hotel dan hostel yang dengan mudah diakses oleh anak di bawah umur. Ia menilai lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran moral dan hukum yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai ibu kota provinsi, Bandar Lampung tidak hanya berperan sebagai pusat perdagangan dan pariwisata, tetapi juga harus menjadi cerminan dalam menjaga kualitas pendidikan dan moral masyarakat. Oleh karena itu, peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelajar dan pelaku usaha penginapan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta untuk tidak tinggal diam. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, termasuk apabila terbukti menerima tamu di bawah umur, terlebih yang masih mengenakan seragam sekolah.
Lebih lanjut, Toni Fisher menyoroti pentingnya regulasi yang tegas dan menyeluruh, tidak hanya bagi pengelola penginapan, tetapi juga bagi pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Ia menekankan bahwa pelajar yang masih dalam jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seharusnya tidak diperbolehkan berada di luar lingkungan sekolah tanpa pengawasan yang jelas.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan sistem pengawasan internal sekolah. Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu melakukan evaluasi terhadap tata tertib sekolah, termasuk mekanisme izin keluar bagi siswa saat jam pelajaran berlangsung. Dugaan bahwa siswa tidak sampai ke sekolah meski telah berpamitan kepada orang tua menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sekolah dan orang tua. Perlu ada sinergi untuk memastikan anak-anak kita benar-benar berada dalam lingkungan yang aman dan terkontrol,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Provinsi Lampung. Desakan untuk menutup AW Hostel serta melakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya semakin menguat, terlebih jika terbukti bahwa izin usaha tersebut masih dalam proses namun sudah terjadi pelanggaran serius.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan kota tidak boleh mengabaikan aspek moral dan perlindungan anak. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga masa depan generasi muda dari ancaman pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan.