
Bandar Lampung – 26 November 2025 Pemasangan sejumlah reklame dan banner edukasi oleh SD Negeri 2 Teladan Pahoman dan Sekolah Star Kids di kawasan Zona Integritas Pahoman menuai sorotan publik. Reklame yang dipasang di area fasilitas umum itu dinilai tidak sesuai peruntukan dan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta regulasi periklanan di Kota Bandar Lampung.
Warga sekitar menilai pemasangan media promosi tersebut terlihat sembarangan dan tidak mengacu pada titik-titik lokasi resmi untuk pemasangan reklame. Selain mengganggu estetika kota, penempatan reklame di kawasan yang mengusung prinsip Zona Integritas—wilayah bebas korupsi dan pelayanan publik yang profesional—dinilai tidak sejalan dengan nilai ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.
“Zona Integritas itu harus memberi contoh. Kalau reklame saja dipasang tidak sesuai ketentuan, bagaimana dengan yang lain?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Tidak Mengantongi Izin Reklame
Informasi yang dihimpun, pemasangan banner sekolah tersebut diduga tidak disertai dengan izin reklame resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Reklame berbayar maupun nonkomersial tetap wajib mengikuti prosedur perizinan, lokasi pemasangan, ukuran, hingga ketentuan masa tayang.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, reklame pendidikan memang sering dianggap “pengecualian”. Namun aturan hukum tetap menegaskan bahwa seluruh bentuk media promosi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aturan Hukum yang Mengikat
Berikut regulasi yang mengatur pemasangan reklame:
- Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Reklame
Perda ini mengatur:
Izin pemasangan reklame
Zonasi lokasi yang diperbolehkan
Ketentuan ukuran, desain, dan titik pemasangan
Sanksi administratif bagi pelanggar
- Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Zonasi Reklame
Mengatur titik-titik mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame, termasuk kawasan fasilitas publik dan ruang terbuka hijau.
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengatur:
Pajak reklame
Kewajiban pembayaran pajak reklame komersial
Sanksi jika reklame dipasang tanpa izin
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Menegaskan:
Pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang
Pemasangan media promosi tidak boleh mengganggu fungsi kawasan
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan materi promosi
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kota untuk menertibkan reklame yang melanggar ketentuan.
Pemkot Diminta Ambil Tindakan
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat meminta Pemkot Bandar Lampung melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk mengecek legalitas pemasangan reklame di kawasan tersebut.
“Kalau tidak sesuai izin atau zona larangan, harus ditertibkan. Apalagi ini berada di kawasan Zona Integritas, yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan pada aturan,” ujar pemerhati tata kota Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pemerintah terkait belum memberikan penjelasan resmi.