Pelanggaran Mengemuka di Proyek Revitalisasi SMK Negeri 1 Tegineneng: Pekerja Tanpa K3, Besi Banci Bertanda SNI, Pondasi Dangkal, dan PBG Belum Terbit
Pesawaran – Lampung.
Proyek revitalisasi bangunan SMK Negeri 1 Tegineneng, Pesawaran, Lampung, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 799 juta, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran teknis, administrasi, serta standar keselamatan kerja di lapangan.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian terhadap standar konstruksi dan aturan keselamatan kerja yang wajib dipatuhi dalam proyek pembangunan gedung negara.
Pekerja Beraktivitas Tanpa Alat Pelindung Diri
Meski banner keselamatan kerja terpasang besar, para pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa helm proyek, sepatu safety, rompi keselamatan, hingga sarung tangan.
Padahal, penerapan K3 diwajibkan melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 5 Tahun 2018, dan PP No. 50 Tahun 2012.
Pelanggaran K3 berpotensi berujung pidana, denda, hingga penghentian pekerjaan.
Besi Banci Bertanda SNI
Pemeriksaan material menemukan besi berlabel SNI 12 mm, namun hasil pengukuran hanya berada di kisaran 10–11 mm, jauh dari standar SNI 2052:2017.
Material yang tidak sesuai spesifikasi dapat menurunkan kekuatan struktur bangunan, terlebih jika digunakan pada bagian vital seperti kolom dan balok.
Penyedia jasa dapat dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen maupun UU Jasa Konstruksi.
Pondasi Diduga Terlalu Dangkal dan Tidak Rapat
Temuan berikutnya adalah pondasi bangunan yang terlihat dangkal dan tidak tersusun rapat. Pada beberapa titik terdapat rongga yang dapat melemahkan struktur bangunan.
Secara umum, pondasi bangunan harus mengacu pada kedalaman teknis 60–80 cm atau sesuai dokumen perencanaan. Pelanggaran mutu pondasi dapat digolongkan sebagai pelanggaran konstruksi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek Diduga Berjalan Tanpa PBG
Investigasi menunjukkan pekerjaan telah berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) belum diterbitkan.
Padahal, UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021 mewajibkan izin bangunan terbit sebelum konstruksi dimulai.
Pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi penghentian pekerjaan bahkan pembongkaran bangunan.