Lampung Selatan 27 Okto 2025
Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.
Dua pelaku berinisial A (27) dan TP (27) diringkus petugas di wilayah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah sempat buron selama lebih dari dua minggu.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, korban S (49) tengah bekerja mengangkat sampah di sekitar rumah makan, sementara kaca mobil miliknya dalam keadaan terbuka.
Melihat situasi itu, kedua pelaku langsung memanfaatkan kesempatan dengan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam mobil. Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Natar. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan jelas aksi kedua pelaku.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk kunci dalam mengungkap kasus ini. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan setelah mereka sempat bersembunyi di wilayah Merak Batin,” ungkap AKP Budi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak ponsel Oppo A16, satu potong celana krem, satu baju hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya.
AKP Budi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi baik antara petugas di lapangan dengan masyarakat.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.