Bungo, 4 Februari 2026 – Polres Bungo resmi meningkatkan laporan dugaan tindak pidana yang menyeret Datuk Rio Desa Gapura Suci ke tahap penyelidikan. Perkara ini mencuat atas laporan korban M. Yuri terkait dugaan penggelapan, penyebarluasan dokumen pribadi tanpa hak, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam kapasitas sebagai pejabat desa.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 4 Februari 2026, kepolisian menyatakan laporan tersebut telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Dugaan perbuatan yang dilaporkan mencakup penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dugaan penyebarluasan dokumen pribadi dan tindakan yang berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut figur pejabat publik di tingkat desa. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Kuasa hukum korban, Adv. Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., dari Maestro Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polres Bungo dalam merespons laporan tersebut.
“Kami menilai langkah Polres Bungo meningkatkan perkara ini ke tahap penyelidikan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum. Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik tidak boleh dibiarkan, karena jabatan adalah amanah, bukan alat untuk merugikan warga,” tegas Adv. Yudi.
Menurutnya, korban M. Yuri bersama para saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap guna memperjelas duduk perkara. Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
Perkara ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran oleh aparatur pemerintahan desa, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa kewenangan jabatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Maestro Law Firm memastikan akan membuka informasi perkembangan perkara ini kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum. ( TIM JMI )