
Bandar Lampung —Rabo 7 Jan 2026
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung yang diduga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perjalanan ibadah umrah melalui kerja sama dengan salah satu biro perjalanan, yang dinilai tidak sejalan dengan skala prioritas anggaran daerah.
Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya dokumen Surat Pesanan resmi melalui sistem INAPROC yang mencantumkan kegiatan “Umrah Provinsi Lampung starting propinsi Lampung” dengan nilai transaksi mencapai Rp12.907.100.000. Dalam dokumen itu, tercatat bahwa pihak pemesan adalah Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, sementara pihak penyedia jasa tercantum Amanah Safari Internasional, sebuah perusahaan travel umrah.
Dokumen tersebut juga memuat rincian bahwa pembayaran dilakukan satu tahap (100 persen) setelah pekerjaan selesai, dengan rentang waktu penyelesaian pada 23 Desember 2025, yang bertepatan dengan keberangkatan jamaah. Skema pembayaran penuh ini menimbulkan tanda tanya, mengingat besarnya nilai anggaran serta urgensi program di tengah kebutuhan publik lain yang lebih mendesak.
Sejumlah kalangan menilai, penggunaan APBD untuk kegiatan ibadah umrah—meskipun dibungkus sebagai kegiatan keagamaan—berpotensi melenceng dari prinsip prioritas belanja daerah, khususnya jika tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau penanggulangan kemiskinan.
“APBD itu uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya secara luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Lampung yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa program keagamaan memang penting, namun harus ditempatkan dalam konteks keadilan anggaran. Jika pelaksanaannya berupa perjalanan ibadah ke luar negeri dengan nilai fantastis, maka transparansi, dasar hukum, dan urgensinya wajib dibuka ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesra Provinsi Lampung terkait dasar penganggaran, sumber dana APBD yang digunakan, serta mekanisme penentuan peserta umrah tersebut. Publik pun mempertanyakan apakah program ini telah melalui pembahasan yang matang bersama DPRD Provinsi Lampung, termasuk kajian manfaat dan dampaknya bagi masyarakat luas.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung. Masyarakat dan lembaga pengawas anggaran mendesak aparat penegak hukum dan lembaga audit negara untuk menelaah lebih jauh apakah penggunaan APBD dalam program umrah ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin tergerus.